Aktris Fahria Mumtaz Tertangkap Akibat Narkoba

Aktris Fahria Mumtaz Tertangkap Akibat Narkoba. Penggunaan narkotika dan obat- terlarang di kalangan selebritis rupanya sudah memprihatinkan. Bahkan, setelah tertangkapnya Fahria Mumtaz, seorang aktris sinetron muda, anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengantongi sebanyak 23 nama selebritis yang menggunakan narkoba.

"Ada beberapa nama di antaranya terindikasi sebagai pengguna yang sudah lama," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Anjan P. Putra di Jakarta, Rabu (02/06).

Anjan tidak menyebutkan nama selebritis yang menggunakan narkoba itu, namun pihaknya melakukan pengejaran terhadap sejumlah figur terkenal itu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu mengungkapkan penyidik mengantongi sejumlah nama artis berdasarkan keterangan seorang pengedar narkoba pada kalangan artis, Br, yang berhasil ditangkap polisi.

Polisi memperkirakan sejumlah kalangan artis itu mendapatkan narkoba dari Br melalui proses pertemanan dan informasi dari sesama pengguna narkoba.

Anjan mengungkapkan dugaan sementara, alasan artis menggunakan narkoba untuk menjaga stamina karena tuntutan beban pekerjaan yang berat.

"Mayoritas mereka menggunakan shabu untuk menjaga staminanya," ujar Anjan.

Anjan mengimbau agar para figur terkenal untuk berhenti menggunakan narkoba agar tidak tersangkut hukum, sebelum polisi berhasil menangkapnya.

Sebelumnya Fahria Ade alias Fahria Mumtaz (22) sendiri dibekuk anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena kedapatan menggunakan narkoba.

Penangkapan artis itu berawal saat penyidik menerima informasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Br di rumah kos No. 2/A-4 Jalan Tanah Kusir 2 No. 18, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 5 Mei 2010.

Penyidik berhasil menyita satu gram shabu, lima butir ekstasi, lima butir pil happy five dan dua unit telepon selular milik tersangka, Br.

Polisi mengembangkan kasusnya dan mengintai aktivitas di rumah kontrakan lantai dua No. 218 Jalan Tegal Parang Utara No. 17, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada 24 Mei 2010 di rumah kontrakan itu, polisi menangkap tersangka BRN dengan barang bukti 2,9 gram shabu, dua unit telepon selular, serta membekuk Fahria Mumtaz, beserta barang bukti berupa 0,2 gram shabu dan satu unit telepon selular.

Simber:kapanlagi.com

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan Artikel

Dapatkan update terbaru dari blog ini, gratis..!

atau Berlangganan artikel via FEED Reader

Artikel Terbaru

Pengikut